Senin, 09 Desember 2013

HUKUM ACARA PERDATA


HUKUM ACARA PERDATA
Ziaurrani Mahendra ©

HUKUM ACARA PERDATA DALAM PRAKTEK

A.      Definisi, Sifat, dan Fungsi Hukum Acara Perdata
Hukum Perdata ada 2 macam:
    1. Perdata Materiil
    2. Perdata Formil à Acara Perdata
Hubungan antara HUKUM ACARA PERDATA dan HUKUM PERDATA adalah:
a.       HUKUM ACARA PERDATA            b.HUKUM PERDATA
(hukum formil)                                    hukum materiil)

§  Hukum acara perdata untuk melaksanakan apabila ada pelanggaran hak terhadap  hukum perdata
§  Hukum perdata berisi tentang hak dan kewajiban
§  Keduanya saling membutuhkan
§  Hukum Perdata Materiil tanpa ada Hukum Formal tidak dapat dilaksanakan, demikian pula sebaliknya
§  Keduanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan
§  Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan individu yang satu dengan yang lain di dalam pergaulan masyarakat
§  Yang mempertahankan hukum perdata apabila dilanggar adalah individu/ perorangan.
  • Hukum Acara Perdata adalah
    • Hukum yang mengatur bagaimana melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil.
  • Melaksanakan: dalam hal ada pelanggaran hak
    • Contoh: dalam hal wanprestasi, ia punya hak, tetapi tidak mendapatkan hak tersebut, maka ia dapat mengajukan tuntutan hak, karena telah terjadi pelanggaran hak.
  • Mempertahankan: dalam hal ada tuntutan hak
  • Tegasnya:
    • Bagaimana cara mengajukan tuntutan hak
    • Cara memeriksa dan memutusnya
    • Pelaksanaan dari putusannya
  • Definisi Hukum Acara Perdata menurut UU No 14 Tahun 1970 tentang Pokok- pokok Kekuasaan Kehakiman,yaitu:
    • Hukum yang mengatur cara- cara yang dipergunakan untuk melaksanakan hukum perdata materiil oleh/ dengan perantara hakim.
  • Tuntutan hak mempunyai pengertian yang lebih luas dari pada gugatan.
    • Tuntutan hak: tindakan meminta perlidungan hukum dari pengadilan
  • Kegunaanya untuk menghindari tindakan main hakim sendiri
  • Tuntutan hak dibedakan menjadi dua jenis:
    • Tuntutan hak yang mengandung sengketa, dikenal dengan istilah GUGATAN è terdapat dua pihak, tergugat dan penggugat
    • Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, dikenal dengan istilah PERMOHONAN è hanya ada satu pihak.
  • Berdasarkan 2 macam tuntutan hak tersebut, maka peradilan dibedakan menjadi 2 macam:
    • Peradilan: Pelaksanaan hukum dalam hal konkrit manakala ada tuntutan hak (untuk proses pemeriksaan perkara di pengadilan).
    • Pengadilan: Lembaga yang berfungsi melaksanakan peradilan.
  • Peradilan ada 2 macam:
1.       Contentieuse jurisdictie
                Disebut juga peradilan sesungguhnya atau peradilan yang sebenarnya, adalah peradilan yang diperuntukkan bagi tuntutan hak yang mengandung sengketa, cirinya:
§  terdapat dua pihak
§  Tuntutan diajukan dengan cara gugatan
§  Peradilan terbuka untuk umum
§  Ketentuan- ketentuan pembuktian baik dalam HIR ataupun dalam buku IV BW dilaksanakan sepenuhnya
§  Hasil akhir berupa putusan atau vonis
§  Hakim betul- betul berfungsi sebagai lembaga yudikatif, memeriksa dan mengadili perkara
Contoh: perkara pembagian waris, perkara utang- piutang 

2.       Voluntaire jurisdictie
                Disebut juga peradilan semu atau peradilan yang tidak sesungguhnya, adalah peradilan yang diperuntukkan bagi tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, cirinya:
§  Diajukan dengan cara permohonan
§  Peradilan tertutup
§  Ketentuan- ketentuan mengenai pembuktian tidak diperlukan sepenuhnya, karena tidak ada sengketa
§  Hasil akhir berupa penetapan atau beschikking
§  Hakim lebih bersifat administratif
Contoh: pengangkatan anak, penetapan wali

Tahap- tahap tindakan Hukum Acara Perdata
  1. Pendahuluan
                Karena mendahului pemeriksaan perkara, tahap yang dilakukan sebelum pemeriksaan perkara.
                terdiri dari:
a.            Pencatatan (pencatatan gugatan)
b.            Penetapan biaya (biaya perkara)
                Perkara tidak akan dicatat oleh panitera pengadilan apabila belum membayar biaya perkara
c.             Penetapan hari sidang oleh ketua majelis
d.            Pemanggilan para pihak atas perintah ketua majelis oleh juru sita
e.            Sita jaminan:
§  Pada tahap pendahuluan
§  Pada tahap pemeriksaan perkara sedang berlangsung
§  Pada tahap tingkat banding
Tahap- tahap tindakan Hukum Acara Perdata
2.       Pendahuluan
                Karena mendahului pemeriksaan perkara, tahap yang dilakukan sebelum pemeriksaan perkara.
                terdiri dari:
a.            Pencatatan (pencatatan gugatan)
b.            Penetapan biaya (biaya perkara)
                Perkara tidak akan dicatat oleh panitera pengadilan apabila belum membayar biaya perkara
c.             Penetapan hari sidang oleh ketua majelis
d.            Pemanggilan para pihak atas perintah ketua majelis oleh juru sita
e.            Sita jaminan:
§  Pada tahap pendahuluan
§  Pada tahap pemeriksaan perkara sedang berlangsung
§  Pada tahap tingkat banding
  1.   Pelaksanaan putusan
  1.  Aanmaning
  2.  Sita eksekutorial
  3.  Pelaksanaan
Apabila putusan telah mempunyai putusan hukum yang tetap (inkracht) maka dilaksanakan eksekusi, apabila ada pihak yang mengajukan banding, maka putusan hakim tersebut belum inkracht, apabila tidak ada pihak yang banding, maka sudah inkracht
B. Sumber Hukum Acara Perdata
§  Adalah segala sesuatu (ketentuan- ketentuan di mana hukum acara perdata tersebut )berasal.
§  Karena belum ada hukum acara perdata yang permanen, maka selama ini sumber hukum acara perdata diperoleh dari berbagai sumber.
§  Akan dijelaskan beberapa sumber hukum acara perdata, yaitu:

  1. H.I.R (Het Herziene Indonesisch Reglement)
                R.I.B (Reglemen Indonesia Baru)
                Dulunya HIR bernama I.R. (Irlands Reglement), krn adanya peraturan tahun 1848, maka sejak itu telah mengalami perubahan. Tetapi perubahan yang drastis terjadi pada tahun 1941, awal perang dunia II.
                Pada awalnya kejaksaan adalah pegawai dari departemen dalam negeri, kemudian terjadi perubahan, kejaksaan berdiri sendiri, maka I.R. berubah menjadi H.I.R.
                H.I.R./ R.I.B. hanya diperuntukkan untuk Jawa dan Madura.
  1. R.Bg (Rechts Reglement Buitengewesten)
                R.Bg untuk daerah seberang, selain Jawa dan Madura.
                Sebenarnya prinsipnya sama, dipisahkan karena ada hal- hal yang khusus untuk luar Jawa yang tidak diatur dalam H.I.R.
  1. Buku ke IV B.W.
  2. UU no. 4 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
                UU no. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo UU no 8/2004
                UU no. 14 tahun 1985 tentang Majo UU 5/2004
                UU no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo UU no 3/2006
                UU no. 5 tahun 1986 tentang PTUN jo UU no 9/2004
  1. UU no. 20 tahun 1947 tentang Banding untuk Jawa dan Madura
  2. UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, serta PP no 9 tahun 1975.
    • Perkawinan dan perceraian merupakan perkara khusus, yang bersifat tertutup, ketentuan- ketentuannya khusus.
  1. B.Rv/ R.V. (Burgerlijke Rechtsvordering)
                Pasal 131 yo 163 IS penggolongan penduduk. Akibat dari pembagian golongan ini maka hukum juga dibedakan:
                a. Raad van Justitee, pengadilan untuk orang     Eropa atau yang disamakan dengan orang            Eropa, berlaku hukum acara perdata B.Rv/ R.V.
                b. Land Raad, pengadilan untuk bumiputera,                     berlaku hukum acara perdata H.I.R.
§  Ketentuan dalam H.I.R. disesuaikan untuk kepentingan bumiputera yang dianggap bodoh. Apabila tidak diatur dalam H.I.R. tapi dibutuhkan dalam praktek maka menggunakan R.V.
§  Setelah merdeka, Raad van Justitee tidak ada lagi.
§  Land Raad menjelma menjadi Pengadilan Negeri dengan sumber H.I.R.
  1. Ilmu Pengetahuan
  2. Jurisprudentie
B.      Asas- asas Hukum Acara Perdata

Hal- hal yang paling prinsip dalam beracara:
  1. Hakim bersifat menunggu- inisiatif mengajukan tuntutan hukum diserahkan sepenuhnya kepada para pihak.
    • Terdapat suatu adagium berbunyi “Nemo judex sine actore” (apabila tidak ada perkara maka hakim tidak ada).
    • Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang ditujukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
§  Pasal 16 (1) UU No 4 tahun 2004:
                hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum pencari keadilan, andaikata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutuskan berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan negara.
§  Ius Curia Novit: hakim dianggap tahu akan hukum. Apabila tidak ada hukumnya, hakim harus melakukan penemuan hukum.
                Ahli dipanggil hakim untuk membantu memecahkan suatu masalah.
  1. Hakim bersifat pasif
    1. Di dalam gugatan, isi gugatan ada 3 hal, yaitu:
      • Identitas
      • Posita: dasar dalam mengajukan gugatan
      • Petitum: apa yang diminta oleh                 penggugat untuk diputus                                                oleh hakim.

    1. Hakim bersifat pasif dalam hal mengakhiri sengketa.
      • Apabila para pihak sepakat mengakhiri sengketa, maka hakim tidak dapat menghalangi.
    1. Pasal 178 HIR, pasal 189 (2,3) R.Bg
                Pasal 178 HIR:
1)      Waktu musyawarah, hakim berwajib, karena jabatannya, mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.
2)      Hakim itu wajib mengadili segala bagian tuntutan.
3)      Ia dilarang akan menjatuhkan putusan atas perkara yang tiada dituntut, atau akan meluluskan lebih dari pada yang dituntut.
4)      Hakim dilarang menjatuhkan putusan tentang hal- hal yang tidak dimohon atau tidak dituntut oleh para pihak, sehingga putusan hakim:
§  Putusan terhadap gugatan boleh dikabulkan semua
§  Putusan terhadap gugatan tidak boleh ditambah
§  Putusan terhadap gugatan boleh dikurangi/ tidak dikabulkan semua

    1. Hakim bersifat pasif dalam hal apakah para pihak banding atau tidak, tergantung dari para pihak.
    2. dalam HIR tidak sepenuhnya hakim bersifat pasif, tetapi pada prinsipnya hakim bersifat pasif.
    3. Selaku pimpinan sidang hakim aktif:
      • Pasal 119 HIR: memberikan pertolongan
      • Pasal 132 HIR: memberikan nasihat
      • Pasal 195 HIR: memimpin eksekusi
                Hal ini berbeda dengan B.Rv, dalam B.Rv hakim benar- benar bersifat pasif, karena yang berperkara menurut B.Rv harus pengacara atau advokad.
  1. Sidang terbuka untuk umum
    • Setiap sidang boleh disaksikan oleh semua orang, untuk memungkinkan masyarakat mengontrol jalannya persidangan sehingga hakim berlaku pobyektif à sosial kontrol
    • Pasal 19(1)(2) UU No 4 tahun 2004, pasal 179 (1), 317 HIR, pasal 190 R.Bg, mensyaratkan bahwa apabila sidang tidak terbuka untuk umum, maka “batal demi hukum.”
    • Pasal 19 UU 4/ 2004:
1.       Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila undang- undang menentukan lain.
2.       Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya putusan menurut hukum.
3.       Rapat permusyawaratan hakim bersifat rahasia
§  Pasal 19UU 4/ 2004:
Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
§  Pasal 179 HIR:
Setiap putusan hakim/ pengadilan harus dibacakan di muka persidangan yang dibuka untuk umum.
Di dalam hukum acara perdata, terdapat beberapa perkecualian, tahapan- tahapan tertentu yang tertutup untuk umum.
Dalam hal- hal tertentu, boleh dilakukan sidang tertutup, tapi harus sesuai dengan asas, yaitu sidang terbuka kemudian dilakukan secara tertutup. Misalnya untuk kasus perceraian dengan alasan perzinahan, hal ini dimaksudkan agar para pihak tidak malu mengemukakan pendapat atau alasannya.
Walaupun bersifat terbuka untuk umum, namun ada beberapa peraturan sidang, antara lain: tidak boleh merokok dalam ruang sidang, membawa senjata tajam, makanan, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah agar hakim dalam mengadili benar- benar obyektif.
  1. Mendengarkan kedua belah pihak
    • Pasal 5 (1) UU no 4 tahun 2004: pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda- bedakan orang.
    • Pengadilan dalam mengadili perkara harus memberikan kesempatan yang sama bagi kedua belah pihak untuk mengemukakan pendapat.
    • Audi Et Altera Parte: hakim tidak boleh membenarkan pernyataan satu pihak sebelum mendengarkan pihak yang lain.
    • Kedua belah pihak yang bersangkutan harus diperlakukan sama oleh hakim, karena hakim mengadili perkara berdasarkan hukum asas obyektivitas, hal ini untuk menjamin hak- hak asasi manusia yang mendapatkan perlindungan.
  1. Putusan disertai alasan
    • Dasar mengadili: pasal 25 UU No 4 tahun 2004, pasal 184 (1), Pasal 319 HIR, pasal 195 R.Bg.
    • Setiap putusan hakim harus memuat alasan- alasan dan pertimbangan yang cukup dan sempurna.
    • Pasal 25 UU 4/ 2004:
§  Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan- alasan dan dasar- dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal- pasal tertentu dari peraturan- peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
    • Alasan/ argumentasi: sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya.
  • Dikenakan biaya
§  Ps. 4 (2), Ps. 5 (2) UU 4/ 2004, Ps. 121, 182, 183 HIR, Ps. 145 (4), Ps. 192- 194 R.Bg.
§  Ps. 182 HIR – Penggunaan biaya
§  Disebutkan dalam putusan
§  Ps. 237 HIR, 273 R.Bg. à Cuma- Cuma
  • Tidak ada Keharusan Mewakilkan
§  Pemeriksaan secara langsung
§  Ps. 123 HIR, 147 R.Bg à kuasa
§  Kuasa khusus
§  Pen. Kuasa tidak boleh gugat lisan

D. BADAN- BADAN PERADILAN
  • Ps. 10 (2) UU 4/ 2004
                Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan:
§  Peradilan umum
§  Peradilan agama
§  Peradilan militer
§  Peradilan tata usaha negara
  • Ps. 11 (1)
                MA adalah pengadilan negeri tertinggi
  • Ps. 14
                Susunan kekuasaan serta acara …. diatur dalam UU tersendiri 


SUSUNAN
  • Ps. 3 (1) UU 2/ 1986
                Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:
§  Pengadilan negeri
§  Pengadilan tinggi
  • Ps. 3 (2)
                Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum berpuncak pada MA sebagai pengadilan negara tertinggi.

COMPETENTIF

  • Kompetensi absolut
§  Attribute van rechsmacht
  • Kompetensi relatif
§  Distibutuie van rechsmacht
  • Kuasa Khusus
§  Diberikan kepada orang tertentu
§  Melaksanakan perbuatan  tertentu
§  Lawan orang tertentu
§  Mengenai hal tertentu
§  Di pengadilan tertentu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar