HUKUM ACARA PERDATA
Ziaurrani Mahendra ©
HUKUM ACARA PERDATA DALAM PRAKTEK
A. Definisi,
Sifat, dan Fungsi Hukum Acara Perdata
Hukum Perdata ada 2 macam:
- Perdata Materiil
- Perdata Formil à Acara Perdata
Hubungan antara HUKUM ACARA PERDATA dan HUKUM PERDATA
adalah:
a.
HUKUM ACARA PERDATA b.HUKUM PERDATA
(hukum formil) hukum materiil)
§
Hukum acara perdata untuk melaksanakan apabila
ada pelanggaran hak terhadap hukum
perdata
§
Hukum perdata berisi tentang hak dan kewajiban
§
Keduanya saling membutuhkan
§
Hukum Perdata Materiil tanpa ada Hukum Formal
tidak dapat dilaksanakan, demikian pula sebaliknya
§
Keduanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat
dipisahkan
§
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan individu yang satu dengan yang lain di dalam pergaulan masyarakat
§
Yang mempertahankan hukum perdata apabila
dilanggar adalah individu/ perorangan.
- Hukum Acara Perdata adalah
- Hukum yang mengatur bagaimana melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil.
- Melaksanakan: dalam hal ada pelanggaran hak
- Contoh: dalam hal wanprestasi, ia punya hak, tetapi tidak mendapatkan hak tersebut, maka ia dapat mengajukan tuntutan hak, karena telah terjadi pelanggaran hak.
- Mempertahankan: dalam hal ada tuntutan hak
- Tegasnya:
- Bagaimana cara mengajukan tuntutan hak
- Cara memeriksa dan memutusnya
- Pelaksanaan dari putusannya
- Definisi Hukum Acara Perdata menurut UU No 14 Tahun 1970 tentang Pokok- pokok Kekuasaan Kehakiman,yaitu:
- Hukum yang mengatur cara- cara yang dipergunakan untuk melaksanakan hukum perdata materiil oleh/ dengan perantara hakim.
- Tuntutan hak mempunyai pengertian yang lebih luas dari pada gugatan.
- Tuntutan hak: tindakan meminta perlidungan hukum dari pengadilan
- Kegunaanya untuk menghindari tindakan main hakim sendiri
- Tuntutan hak dibedakan menjadi dua jenis:
- Tuntutan hak yang mengandung sengketa, dikenal dengan istilah GUGATAN è terdapat dua pihak, tergugat dan penggugat
- Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, dikenal dengan istilah PERMOHONAN è hanya ada satu pihak.
- Berdasarkan 2 macam tuntutan hak tersebut, maka peradilan dibedakan menjadi 2 macam:
- Peradilan: Pelaksanaan hukum dalam hal konkrit manakala ada tuntutan hak (untuk proses pemeriksaan perkara di pengadilan).
- Pengadilan: Lembaga yang berfungsi melaksanakan peradilan.
- Peradilan ada 2 macam:
1. Contentieuse
jurisdictie
Disebut
juga peradilan sesungguhnya atau peradilan yang sebenarnya, adalah peradilan
yang diperuntukkan bagi tuntutan hak yang mengandung sengketa, cirinya:
§ terdapat
dua pihak
§ Tuntutan
diajukan dengan cara gugatan
§ Peradilan
terbuka untuk umum
§ Ketentuan-
ketentuan pembuktian baik dalam HIR ataupun dalam buku IV BW dilaksanakan
sepenuhnya
§ Hasil
akhir berupa putusan atau vonis
§ Hakim
betul- betul berfungsi sebagai lembaga yudikatif, memeriksa dan mengadili
perkara
Contoh:
perkara pembagian waris, perkara utang- piutang
2.
Voluntaire jurisdictie
Disebut
juga peradilan semu atau peradilan yang tidak sesungguhnya, adalah peradilan
yang diperuntukkan bagi tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, cirinya:
§ Diajukan
dengan cara permohonan
§ Peradilan
tertutup
§ Ketentuan-
ketentuan mengenai pembuktian tidak diperlukan sepenuhnya, karena tidak ada
sengketa
§ Hasil
akhir berupa penetapan atau beschikking
§ Hakim
lebih bersifat administratif
Contoh:
pengangkatan anak, penetapan wali
Tahap-
tahap tindakan Hukum Acara Perdata
- Pendahuluan
Karena
mendahului pemeriksaan perkara, tahap yang dilakukan sebelum pemeriksaan
perkara.
terdiri
dari:
a. Pencatatan
(pencatatan gugatan)
b. Penetapan
biaya (biaya perkara)
Perkara
tidak akan dicatat oleh panitera pengadilan apabila belum membayar biaya
perkara
c. Penetapan
hari sidang oleh ketua majelis
d. Pemanggilan
para pihak atas perintah ketua majelis oleh juru sita
e. Sita
jaminan:
§
Pada tahap pendahuluan
§
Pada tahap pemeriksaan perkara sedang
berlangsung
§
Pada tahap tingkat banding
Tahap-
tahap tindakan Hukum Acara Perdata
2. Pendahuluan
Karena
mendahului pemeriksaan perkara, tahap yang dilakukan sebelum pemeriksaan
perkara.
terdiri
dari:
a. Pencatatan
(pencatatan gugatan)
b. Penetapan
biaya (biaya perkara)
Perkara
tidak akan dicatat oleh panitera pengadilan apabila belum membayar biaya
perkara
c. Penetapan
hari sidang oleh ketua majelis
d. Pemanggilan
para pihak atas perintah ketua majelis oleh juru sita
e. Sita
jaminan:
§ Pada
tahap pendahuluan
§ Pada
tahap pemeriksaan perkara sedang berlangsung
§ Pada
tahap tingkat banding
- Pelaksanaan putusan
- Aanmaning
- Sita eksekutorial
- Pelaksanaan
Apabila putusan telah mempunyai putusan hukum yang tetap (inkracht)
maka dilaksanakan eksekusi, apabila ada pihak yang mengajukan banding, maka
putusan hakim tersebut belum inkracht, apabila tidak ada pihak yang banding,
maka sudah inkracht
B. Sumber Hukum Acara
Perdata
§
Adalah segala sesuatu (ketentuan- ketentuan di
mana hukum acara perdata tersebut )berasal.
§
Karena belum ada hukum acara perdata yang
permanen, maka selama ini sumber hukum acara perdata diperoleh dari berbagai
sumber.
§
Akan dijelaskan beberapa sumber hukum acara
perdata, yaitu:
- H.I.R (Het Herziene Indonesisch Reglement)
R.I.B
(Reglemen Indonesia Baru)
Dulunya
HIR bernama I.R. (Irlands Reglement), krn adanya peraturan tahun 1848,
maka sejak itu telah mengalami perubahan. Tetapi perubahan yang drastis terjadi
pada tahun 1941, awal perang dunia II.
Pada
awalnya kejaksaan adalah pegawai dari departemen dalam negeri, kemudian terjadi
perubahan, kejaksaan berdiri sendiri, maka I.R. berubah menjadi H.I.R.
H.I.R./
R.I.B. hanya diperuntukkan untuk Jawa dan Madura.
- R.Bg (Rechts Reglement Buitengewesten)
R.Bg
untuk daerah seberang, selain Jawa dan Madura.
Sebenarnya
prinsipnya sama, dipisahkan karena ada hal- hal yang khusus untuk luar Jawa
yang tidak diatur dalam H.I.R.
- Buku ke IV B.W.
- UU no. 4 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
UU no.
2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo UU no 8/2004
UU no.
14 tahun 1985 tentang Majo UU 5/2004
UU no.
7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo UU no 3/2006
UU no.
5 tahun 1986 tentang PTUN jo UU no 9/2004
- UU no. 20 tahun 1947 tentang Banding untuk Jawa dan Madura
- UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, serta PP no 9 tahun 1975.
- Perkawinan dan perceraian merupakan perkara khusus, yang bersifat tertutup, ketentuan- ketentuannya khusus.
- B.Rv/ R.V. (Burgerlijke Rechtsvordering)
Pasal
131 yo 163 IS penggolongan penduduk. Akibat dari pembagian golongan ini maka
hukum juga dibedakan:
a. Raad
van Justitee, pengadilan untuk orang Eropa
atau yang disamakan dengan orang Eropa,
berlaku hukum acara perdata B.Rv/ R.V.
b. Land
Raad, pengadilan untuk bumiputera, berlaku
hukum acara perdata H.I.R.
§ Ketentuan
dalam H.I.R. disesuaikan untuk kepentingan bumiputera yang dianggap bodoh. Apabila
tidak diatur dalam H.I.R. tapi dibutuhkan dalam praktek maka menggunakan R.V.
§ Setelah
merdeka, Raad van Justitee tidak ada lagi.
§ Land
Raad menjelma menjadi Pengadilan Negeri dengan sumber H.I.R.
- Ilmu Pengetahuan
- Jurisprudentie
B. Asas-
asas Hukum Acara Perdata
Hal-
hal yang paling prinsip dalam beracara:
- Hakim bersifat menunggu- inisiatif mengajukan tuntutan hukum diserahkan sepenuhnya kepada para pihak.
- Terdapat suatu adagium berbunyi “Nemo judex sine actore” (apabila tidak ada perkara maka hakim tidak ada).
- Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang ditujukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
§ Pasal
16 (1) UU No 4 tahun 2004:
hakim
sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum pencari keadilan, andaikata ia
tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk
memutuskan berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung
jawab penuh kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan negara.
§ Ius
Curia Novit: hakim dianggap tahu akan hukum. Apabila tidak ada
hukumnya, hakim harus melakukan penemuan hukum.
Ahli
dipanggil hakim untuk membantu memecahkan suatu masalah.
- Hakim bersifat pasif
- Di dalam gugatan, isi gugatan ada 3 hal, yaitu:
- Identitas
- Posita: dasar dalam mengajukan gugatan
- Petitum: apa yang diminta oleh penggugat untuk diputus oleh hakim.
- Hakim bersifat pasif dalam hal mengakhiri sengketa.
- Apabila para pihak sepakat mengakhiri sengketa, maka hakim tidak dapat menghalangi.
- Pasal 178 HIR, pasal 189 (2,3) R.Bg
Pasal 178 HIR:
1)
Waktu musyawarah, hakim berwajib, karena
jabatannya, mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua
belah pihak.
2)
Hakim itu wajib mengadili segala bagian tuntutan.
3)
Ia dilarang akan menjatuhkan putusan atas perkara
yang tiada dituntut, atau akan meluluskan lebih dari pada yang dituntut.
4)
Hakim dilarang menjatuhkan putusan tentang hal- hal
yang tidak dimohon atau tidak dituntut oleh para pihak, sehingga putusan hakim:
§ Putusan terhadap
gugatan boleh dikabulkan semua
§ Putusan terhadap
gugatan tidak boleh ditambah
§ Putusan terhadap
gugatan boleh dikurangi/ tidak dikabulkan semua
- Hakim bersifat pasif dalam hal apakah para pihak banding atau tidak, tergantung dari para pihak.
- dalam HIR tidak sepenuhnya hakim bersifat pasif, tetapi pada prinsipnya hakim bersifat pasif.
- Selaku pimpinan sidang hakim aktif:
- Pasal 119 HIR: memberikan pertolongan
- Pasal 132 HIR: memberikan nasihat
- Pasal 195 HIR: memimpin eksekusi
Hal ini berbeda
dengan B.Rv, dalam B.Rv hakim benar- benar bersifat pasif, karena yang
berperkara menurut B.Rv harus pengacara atau advokad.
- Sidang terbuka untuk umum
- Setiap sidang boleh disaksikan oleh semua orang, untuk memungkinkan masyarakat mengontrol jalannya persidangan sehingga hakim berlaku pobyektif à sosial kontrol
- Pasal 19(1)(2) UU No 4 tahun 2004, pasal 179 (1), 317 HIR, pasal 190 R.Bg, mensyaratkan bahwa apabila sidang tidak terbuka untuk umum, maka “batal demi hukum.”
- Pasal 19 UU 4/ 2004:
1.
Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk
umum, kecuali apabila undang- undang menentukan lain.
2.
Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1)
mengakibatkan batalnya putusan menurut hukum.
3.
Rapat permusyawaratan hakim bersifat rahasia
§ Pasal 19UU 4/
2004:
Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
§ Pasal 179 HIR:
Setiap putusan hakim/ pengadilan harus dibacakan di muka persidangan
yang dibuka untuk umum.
Di dalam hukum acara perdata, terdapat beberapa perkecualian, tahapan-
tahapan tertentu yang tertutup untuk umum.
Dalam hal- hal tertentu, boleh dilakukan sidang tertutup, tapi harus
sesuai dengan asas, yaitu sidang terbuka kemudian dilakukan secara tertutup.
Misalnya untuk kasus perceraian dengan alasan perzinahan, hal ini dimaksudkan
agar para pihak tidak malu mengemukakan pendapat atau alasannya.
Walaupun bersifat terbuka untuk umum, namun ada beberapa peraturan
sidang, antara lain: tidak boleh merokok dalam ruang sidang, membawa senjata
tajam, makanan, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah agar hakim dalam
mengadili benar- benar obyektif.
- Mendengarkan kedua belah pihak
- Pasal 5 (1) UU no 4 tahun 2004: pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda- bedakan orang.
- Pengadilan dalam mengadili perkara harus memberikan kesempatan yang sama bagi kedua belah pihak untuk mengemukakan pendapat.
- Audi Et Altera Parte: hakim tidak boleh membenarkan pernyataan satu pihak sebelum mendengarkan pihak yang lain.
- Kedua belah pihak yang bersangkutan harus diperlakukan sama oleh hakim, karena hakim mengadili perkara berdasarkan hukum asas obyektivitas, hal ini untuk menjamin hak- hak asasi manusia yang mendapatkan perlindungan.
- Putusan disertai alasan
- Dasar mengadili: pasal 25 UU No 4 tahun 2004, pasal 184 (1), Pasal 319 HIR, pasal 195 R.Bg.
- Setiap putusan hakim harus memuat alasan- alasan dan pertimbangan yang cukup dan sempurna.
- Pasal 25 UU 4/ 2004:
§ Segala putusan
pengadilan selain harus memuat alasan- alasan dan dasar- dasar putusan itu,
juga harus memuat pula pasal- pasal tertentu dari peraturan- peraturan yang
bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk
mengadili.
- Alasan/ argumentasi: sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya.
- Dikenakan biaya
§ Ps. 4 (2), Ps. 5
(2) UU 4/ 2004, Ps. 121, 182, 183 HIR, Ps. 145 (4), Ps. 192- 194 R.Bg.
§ Ps. 182 HIR –
Penggunaan biaya
§ Disebutkan dalam
putusan
§ Ps. 237 HIR, 273
R.Bg. Ã Cuma- Cuma
- Tidak ada Keharusan Mewakilkan
§ Pemeriksaan secara
langsung
§ Ps. 123 HIR, 147
R.Bg à kuasa
§ Kuasa khusus
§ Pen. Kuasa tidak
boleh gugat lisan
D. BADAN- BADAN
PERADILAN
- Ps. 10 (2) UU 4/ 2004
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan:
§ Peradilan umum
§ Peradilan agama
§ Peradilan militer
§ Peradilan tata
usaha negara
- Ps. 11 (1)
MA adalah
pengadilan negeri tertinggi
- Ps. 14
Susunan kekuasaan
serta acara …. diatur dalam UU tersendiri
SUSUNAN
- Ps. 3 (1) UU 2/ 1986
Kekuasaan
kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:
§ Pengadilan negeri
§ Pengadilan tinggi
- Ps. 3 (2)
Kekuasaan
kehakiman di lingkungan peradilan umum berpuncak pada MA sebagai pengadilan
negara tertinggi.
COMPETENTIF
- Kompetensi absolut
§ Attribute van rechsmacht
- Kompetensi relatif
§ Distibutuie van rechsmacht
- Kuasa Khusus
§ Diberikan kepada
orang tertentu
§ Melaksanakan
perbuatan tertentu
§ Lawan orang
tertentu
§ Mengenai hal
tertentu
§ Di pengadilan
tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar